Fasilitasi Penyediaan Rumah Layak Huni Bagi Masyarakat Terdampak Relokasi Program Pemerintah Kabupaten/Kota


Fasilitasi penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat terdampak relokasi program pemerintah (Pusat/Daerah) adalah upaya pemenuhan standar pelayanan minimal perumahan. Bentuknya meliputi pembangunan kembali rumah, pemberian ganti rugi uang, atau bantuan sewa hunian bagi warga terdampak pembangunan fisik. Rumah yang disediakan wajib memenuhi standar keselamatan struktur, kesehatan (sanitasi/air bersih), dan kecukupan luas.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author Disperkim LH
Maintainer Disperkim LH
Last Updated February 25, 2026, 03:49 (UTC)
Created February 25, 2026, 03:48 (UTC)
Referensi waktu 2021 sampai 2025
Satuan Unit