Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan, infrastruktur permukiman, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Instansi ini menyelenggarakan fungsi fasilitasi penyediaan hunian layak dan terjangkau, peningkatan kualitas permukiman kumuh, serta pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU). Secara simultan, dinas ini bertanggung jawab atas pengendalian pencemaran, pelestarian ekosistem, dan manajemen persampahan guna menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.