Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Disperkim-LH) Kabupaten Sijunjung merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah yang memiliki tanggung jawab ganda dalam menyediakan hunian yang layak serta menjaga kelestarian ekosistem lingkungan. Lembaga ini bertugas mengelola urusan perumahan rakyat, penataan kawasan permukiman kumuh, serta penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang memadai bagi masyarakat.

Di sisi lain, dinas ini memegang mandat penting dalam urusan lingkungan hidup, yang meliputi pengelolaan sampah dan kebersihan, pengawasan terhadap polusi atau pencemaran, serta perlindungan keanekaragaman hayati di wilayah Sijunjung. Melalui fungsi pengawasan dampak lingkungan dan edukasi masyarakat mengenai pola hidup hijau, Dinas Perkim-LH berkomitmen untuk mewujudkan tata ruang permukiman yang sehat, tertata, dan berkelanjutan, sehingga tercipta keselarasan antara pembangunan infrastruktur hunian dengan kelestarian alam di Bumi Lansek Manih.