Sekretariat DPRD
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki peran penting dalam mendukung kinerja legislatif di tingkat daerah. Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia (seperti UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 18 Tahun 2016), tugas pokok Sekretariat DPRD adalah menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.