Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)

RSUD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang meliputi jasa pelayanan medis, pelayanan penunjang medis, serta pelayanan rehabilitasi medik sesuai dengan standar rumah sakit tipe C. Instansi ini menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan rujukan, pengelolaan asuhan keperawatan, serta fasilitasi pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan sebagai rumah sakit jejaring pendidikan. Selain itu, RSUD ini bertanggung jawab atas pemeliharaan sarana prasarana rumah sakit dan peningkatan mutu layanan yang berorientasi pada keselamatan pasien guna mewujudkan masyarakat Sijunjung yang sehat dan mandiri