Kecamatan Tanjung Gadang
Kecamatan Tanjung Gadang mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat wilayah sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati. Instansi ini menyelenggarakan fungsi pembinaan dan pengawasan tata kelola pemerintahan nagari, fasilitasi pembangunan partisipatif melalui forum musyawarah, serta koordinasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum. Selain itu, Kecamatan Tanjung Gadang bertanggung jawab dalam optimalisasi pelayanan administrasi terpadu dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan guna mempercepat pencapaian kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan daerah