Kecamatan Sumpur Kudus

Kecamatan Sumpur Kudus mempunyai tugas pokok melaksanakan pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat nagari dengan memperhatikan karakteristik wilayah dan nilai sejarah kelokalan. Instansi ini menyelenggarakan fungsi pembinaan tata kelola administrasi pemerintahan nagari, pengawasan pemanfaatan dana nagari, serta fasilitasi perencanaan pembangunan partisipatif yang selaras dengan prioritas daerah. Selain itu, Kecamatan Sumpur Kudus bertanggung jawab dalam pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum, penguatan lembaga adat dan masyarakat, serta penyelenggaraan pelayanan administrasi terpadu (PATEN) guna mewujudkan tata pamong wilayah yang efektif, akuntabel, dan berkelanjutan