Kecamatan Sijunjung
Kecamatan Sijunjung mempunyai tugas pokok melaksanakan pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat nagari/desa sebagai pusat pertumbuhan administrasi di wilayah ibukota kabupaten. Instansi ini menyelenggarakan fungsi sinkronisasi perencanaan pembangunan wilayah, pembinaan efektivitas tata kelola pemerintahan nagari, serta koordinasi penegakan peraturan daerah dan ketertiban umum. Selain itu, Kecamatan Sijunjung bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas delegatif Bupati untuk mengoptimalisasi pelayanan administrasi terpadu (PATEN) guna menjamin kemudahan akses layanan bagi masyarakat serta penguatan partisipasi publik dalam pembangunan daerah