Kecamatan Lubuk Tarok

Kecamatan Lubuk Tarok mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat nagari sesuai dengan pelimpahan wewenang dari Bupati. Instansi ini menyelenggarakan fungsi pembinaan tata kelola administrasi pemerintahan nagari, pengoordinasian program pembangunan infrastruktur perdesaan, serta fasilitasi peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan. Selain itu, Kecamatan Lubuk Tarok bertanggung jawab dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta optimalisasi pelayanan administrasi terpadu guna mewujudkan tata kelola wilayah yang mandiri dan berdaya saing dengan tetap menjaga nilai-nilai kearifan lokal