Kecamatan Kupitan
Kecamatan Kupitan mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat nagari/desa sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati. Instansi ini menyelenggarakan fungsi pengoordinasian perencanaan pembangunan lintas nagari, pembinaan administrasi dan tata kelola pemerintahan nagari, serta fasilitasi peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan di wilayahnya. Selain itu, Kecamatan Kupitan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan administrasi terpadu, penegakan peraturan daerah secara persuasif, dan pemeliharaan ketentraman serta ketertiban umum guna mewujudkan pelayanan publik yang prima dan berintegritas