Kecamatan Kamang Baru
Kecamatan Kamang Baru mempunyai tugas pokok melaksanakan pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa/nagari di wilayah kerjanya. Instansi ini menyelenggarakan fungsi sinkronisasi perencanaan pembangunan partisipatif, pembinaan dan pengawasan tata kelola pemerintahan nagari, serta pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum. Selain itu, Kecamatan Kamang Baru bertanggung jawab dalam penerapan tugas delegatif yang dilimpahkan oleh Bupati untuk memperpendek rentang kendali pelayanan administrasi kependudukan dan perizinan tertentu guna mewujudkan tata kelola wilayah yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat