Kecamatan IV Nagari

Kecamatan IV Nagari mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat nagari sesuai dengan pelimpahan sebagian wewenang Bupati. Instansi ini menyelenggarakan fungsi pembinaan dan pengawasan tata kelola keuangan serta administrasi pemerintahan nagari, pengoordinasian upaya ketentraman dan ketertiban umum, serta fasilitasi pembangunan partisipatif di tingkat lokal. Selain itu, Kecamatan IV Nagari bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan administrasi terpadu (PATEN) dan penguatan lembaga kemasyarakatan guna mewujudkan sinergi pembangunan yang berbasis pada pelestarian nilai budaya dan kearifan lokal wilayah