Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DINSOS PPPA) merupakan instansi pemerintah daerah yang menyelenggarakan urusan wajib di bidang kesejahteraan sosial, pengarusutamaan gender, serta menjamin hak dan perlindungan anak. Dinas ini bertugas melaksanakan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia, memberikan bantuan jaminan sosial bagi keluarga prasejahtera, serta aktif melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Melalui integrasi berbagai layanan tersebut, instansi ini berperan strategis dalam menciptakan ketahanan keluarga, pemberdayaan ekonomi perempuan, dan pembangunan lingkungan yang inklusif serta ramah anak di tingkat daerah.