Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan di bidang rehabilitasi sosial, perlindungan jaminan sosial, serta pengarusutamaan gender dan perlindungan anak. Instansi ini menyelenggarakan fungsi penanganan fakir miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), serta fasilitasi pemenuhan hak perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Selain itu, dinas ini bertanggung jawab atas koordinasi penguatan kelembagaan keluarga dan perlindungan khusus anak guna mewujudkan kesejahteraan sosial yang inklusif serta tatanan masyarakat yang responsif gender.