Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran mempunyai tugas pokok memelihara ketentraman, ketertiban umum, serta melaksanakan perlindungan masyarakat dan pemadaman kebakaran sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Instansi ini menyelenggarakan fungsi penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah melalui tindakan yustisi maupun non-yustisi guna menjamin kepatuhan hukum masyarakat. Selain itu, dinas ini bertanggung jawab atas pencegahan, pengendalian, dan penanganan darurat kebakaran serta penyelamatan non-kebakaran (rescue) untuk meminimalisir risiko kerugian jiwa dan materiil di wilayah daerah