Dinas Pertanian
Dinas Pertanian mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanian yang meliputi aspek tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan guna mendukung ketahanan pangan daerah. Instansi ini menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan teknis pengembangan sarana prasarana pertanian, penyediaan serta pengawasan peredaran sarana produksi, dan peningkatan kapasitas kelembagaan petani melalui penyuluhan. Selain itu, dinas ini bertanggung jawab atas perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan serta fasilitasi akses pembiayaan dan pemasaran hasil guna meningkatkan nilai tambah produk pertanian dan kesejahteraan pelaku utama pembangunan pertanian