Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan dan kearsipan sebagai penyedia layanan literasi dan pelestari memori kolektif daerah. Instansi ini menyelenggarakan fungsi pengembangan koleksi, pendayagunaan bahan pustaka, serta perluasan akses layanan literasi guna meningkatkan indeks literasi masyarakat. Selain itu, dinas ini bertanggung jawab atas pengelolaan arsip dinamis dan statis, pembinaan kearsipan terhadap perangkat daerah, serta penyelamatan dokumen negara demi menjamin ketersediaan sumber informasi yang autentik dan terpercaya dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel