Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan di bidang industri, perdagangan, serta pemberdayaan koperasi dan UMKM guna memperkuat struktur ekonomi kerakyatan. Instansi ini menyelenggarakan fungsi fasilitasi standardisasi industri, pengawasan distribusi barang pokok dan penting, serta perlindungan konsumen demi menjaga stabilitas pasar. Secara integratif, dinas ini bertanggung jawab dalam peningkatan kapasitas kelembagaan koperasi dan penguatan daya saing pelaku usaha mikro melalui pendampingan manajerial dan perluasan akses pasar guna mewujudkan pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif