Dinas Perhubungan

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sijunjung merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan atau transportasi. Lembaga ini memiliki peran strategis dalam mengatur, mengawasi, dan mengendalikan lalu lintas serta angkutan jalan guna menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilisasi orang maupun barang di wilayah kabupaten.

Tugas pokok Dinas Perhubungan meliputi pengelolaan fasilitas keselamatan jalan seperti rambu-rambu, marka, dan penerangan jalan umum (PJU), pengujian kendaraan bermotor (KIR) untuk memastikan kelaikan jalan, serta pengaturan parkir dan operasional terminal. Dengan fokus pada peningkatan aksesibilitas dan keselamatan bertransportasi, Dinas Perhubungan berkomitmen untuk mewujudkan sistem transportasi yang terintegrasi dan aman demi mendukung konektivitas ekonomi serta kenyamanan masyarakat di Kabupaten Sijunjung.