Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah. Instansi ini menyelenggarakan fungsi pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk, penguatan ketahanan keluarga, serta peningkatan akses dan kualitas pelayanan kontrasepsi di seluruh wilayah kerja. Selain itu, dinas ini bertanggung jawab dalam pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) guna mewujudkan pertumbuhan penduduk yang seimbang dan keluarga berkualitas yang mandiri