Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan serta pelestarian kebudayaan sesuai dengan kewenangan daerah. Instansi ini menyelenggarakan fungsi peningkatan aksesibilitas dan mutu layanan pendidikan dasar, anak usia dini, serta pendidikan nonformal guna mewujudkan pemerataan kualitas sumber daya manusia. Selain itu, dinas ini bertanggung jawab atas perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan aset budaya serta nilai-nilai tradisi lokal sebagai instrumen penguatan identitas daerah dan pembangunan karakter bangsa yang berkelanjutan