Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanaman modal serta penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non-perizinan secara terpadu. Instansi ini menyelenggarakan fungsi deregulasi hambatan investasi, promosi potensi daerah, serta standardisasi pelayanan publik guna memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha. Seluruh pelaksanaan tugas diarahkan pada peningkatan realisasi investasi dan optimalisasi kualitas pelayanan perizinan yang akuntabel, transparan, dan terintegrasi