Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa/nagari berdasarkan asas desentralisasi. Instansi ini menyelenggarakan fungsi penguatan kelembagaan, fasilitasi tata kelola keuangan dan aset nagari, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan partisipatif. Selain itu, dinas ini bertanggung jawab dalam pembinaan administrasi pemerintahan nagari guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan mandiri sesuai dengan kearifan lokal yang berlaku