Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan bidang infrastruktur fisik dan pengamanan pemanfaatan ruang sesuai ketentuan perundang-undangan. Instansi ini menyelenggarakan fungsi penyelenggaraan jalan, jembatan, sumber daya air, serta permukiman guna menjamin aksesibilitas dan konektivitas wilayah. Selain itu, dinas ini bertanggung jawab atas pengendalian pemanfaatan ruang dan penyelenggaraan bangunan gedung untuk mewujudkan tata ruang yang serasi, terpadu, dan berkelanjutan