Dinas Pangan dan Perikanan

Dinas Pangan dan Perikanan memiliki tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan wajib dan pilihan di bidang pangan serta kelautan dan perikanan sesuai dengan kewenangan otonomi daerah. Instansi ini menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan teknis dalam rangka pemantapan ketahanan pangan melalui penyelenggaraan ketersediaan, distribusi, dan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis potensi lokal.