Dinas Kesehatan

Dinas Kesehatan bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan masyarakat melalui perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, dan pelaksanaan program promotif, preventif, kuratif, serta rehabilitatif guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya. Selain itu, dinas ini berfungsi melaksanakan standardisasi pelayanan kesehatan, pengawasan sarana dan prasarana kesehatan, serta pengelolaan sumber daya manusia dan pembiayaan kesehatan guna menjamin pemerataan dan keterjangkauan akses layanan kesehatan di daerah.