Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan melalui pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil guna menjamin keabsahan identitas hukum serta akurasi database kependudukan nasional. Selain itu, dinas ini berfungsi melakukan pengelolaan informasi administrasi kependudukan (SIAK), penyajian data kependudukan yang berskala provinsi/kabupaten/kota untuk kepentingan pelayanan publik, serta melaksanakan koordinasi teknis dan pemantauan atas pemenuhan hak sipil masyarakat secara berkelanjutan.