Badan Keuangan dan Aset Daerah

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sijunjung merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset. Lembaga ini memegang peranan vital dalam siklus manajemen fiskal daerah, mulai dari penyusunan kebijakan teknis anggaran, penatausahaan keuangan, akuntansi, hingga pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Selain urusan finansial, BKAD juga bertanggung jawab penuh atas pengelolaan, pendataan, dan pengamanan aset atau barang milik daerah agar tercatat secara sistematis dan terlindungi secara hukum. Dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, BKAD Kabupaten Sijunjung berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang sehat dan opini laporan keuangan yang berkualitas demi mendukung kelancaran pembangunan di Bumi Lansek Manih.